Sabtu, 15 Maret 2014

Peran Fisioterapi

Fisioterapis adalah profesi kesehatan yang mendiagnosis dan menangani individu di segala usia, mulai dari bayi yang baru lahir hingga lansia, yang memiliki masalah kesehatan atau kondisi yang berhubungan kesehatan lainnya yang membatasi kemampuan bergerak dan melakukan kegiatan fungsional dalam kehidupan sehari-hari.

Fisioterapis melakukan pemeriksaan pada individu dan menyusun rencana penanganan menggunakan teknik intervensi untuk meningkatkan kemampuan gerak, mengurangi rasa sakit, mengembalikan fungsi, dan mencegah kecacatan. Selain itu, fisioterapis bekerja dengan individu untuk mencegah hilangnya mobilitas sebelum terjadi dengan mengembangkan program kesehatan dan kebugaran untuk gaya hidup yang lebih sehat dan lebih aktif.

Fisioterapis memberikan pelayanan bagi masyarakat di berbagai tempat, seperti rumah sakit, praktek swasta, klinik rawat jalan, lembaga kesehatan rumah, sekolah, fasilitas olahraga dan kebugaran, tempat kerja, dan panti jompo. 

Profesi Fisioterapi

Fisioterapi adalah profesi yang dinamis dengan dasar teoritis dan ilmiah yang terus berkembang dan aplikasi klinis yang luas dalam pemulihan, pemeliharaan, dan peningkatan fungsi fisik yang optimal. Untuk lebih dari 750.000 orang setiap hari di Amerika Serikat, fisioterapis:
  • Mendiagnosis dan menangani gangguan fungsi gerak dan meningkatkan kemampuan fisik dan fungsional.   
  • Memulihkan, memelihara, dan meningkatkan tidak hanya fungsi fisik yang optimal tetapi kesehatan, kebugaran dan kualitas hidup yang optimal yang berkaitan dengan gerak dan kesehatan.
  • Mencegah terjadinya, gejala, dan progres kelemahan, keterbatasan fungsional, dan kecacatan yang mungkin timbul dari penyakit, kelainan, kondisi sakit, atau cedera.

Sebagai bagian yang penting dalam sistem pelayanan kesehatan, fisioterapis memegang peran kepemimpinan dalam rehabilitasi; dalam pencegahan, pemeliharaan kesehatan, dan program-program yang meningkatkan kesehatan dan kebugaran; dan dalam organisasi profesi dan masyarakat. Fisioterapis juga memainkan peran penting baik dalam mengembangkan standar untuk praktek fisioterapis dan dalam mengembangkan kebijakan pelayanan kesehatan untuk memastikan ketersediaan, aksesibilitas, dan pelayanan kesehatan yang diberikan secara optimal. Layanan fisioterapi ditanggung oleh asuransi baik swasta maupun negara.

Layanan Fisioterapis memiliki manfaat positif terhadap kualitas hidup yang berhubungan dengan kesehatan. Sebagai klinisi, fisioterapis melakukan proses pemeriksaan yang meliputi:
  • Memperoleh riwayat keluhan pasien/klien, melaksanakan kajian sistematis, dan melakukan tes dan langkah-langkah untuk mengidentifikasi masalah potensial yang ada
  • Untuk menetapkan diagnosa, prognosa, dan rencana penanganan, fisioterapis melakukan evaluasi, analisis data pemeriksaan dan menentukan apakah masalah yang ditangani adalah dalam lingkup praktik fisioterapi atau tidak.

Berdasarkan penilaiannya mengenai diagnosa dan prognosa dan berdasarkan tujuan pasien/klien, fisioterapis:
  • Memberikan intervensi (interaksi dan prosedur yang digunakan dalam menagani dan mengarahkan pasien/klien)
  • Melakukan pemeriksaan ulang
  • Memodifikasi intervensi jika diperlukan untuk mencapai tujuan dan hasil yang diharapkan, 
  • Mengembangkan dan melaksanakan rencana pemberhentian tindakan.        

Sumber: APTA 

Jumat, 14 Maret 2014

Praktik Berbasis Bukti

Praktik berbasis bukti (Evidence Based Practice atau EBP) adalah sebuah pendekatan dalam pelayanan kesehatan di mana profesi kesehatan menggunakan bukti terbaik yang tersedia yang bersumber dari penelitian yang sistematis, kemudian mengintegrasikannya dengan keahlian klinis untuk membuat keputusan klinis bagi pasien. Praktik berbasis bukti menilai, meningkatkan dan membangun keahlian klinis, pengetahuan tentang mekanisme penyakit, dan patofisiologi. Hal tersebut melibatkan pengambilan keputusan yang kompleks dan teliti, tidak hanya berdasarkan pada bukti yang ada tetapi juga pada karakteristik pasien, situasi, dan preferensi. Praktik berbasis bukti menganggap bahwa layanan kesehatan bersifat perorangan dan terus berubah serta melibatkan ketidakpastian dan probabilitas.

WCPT meyakini bahwa fisioterapis bertanggung jawab untuk menggunakan bukti dalam menginformasikan praktik dan menjamin bahwa penatalaksanaan pasien/klien, wali dan masyarakat berdasarkan bukti-bukti terbaik yang ada. Fisioterapis juga memiliki tanggung jawab untuk tidak menggunakan teknik dan teknologi yang telah terbukti tidak efektif atau tidak aman.

Bukti harus dipadukan dengan pengalaman klinis, dipertimbangkan dengan penuh keyakinan, nilai-nilai dan konteks budaya lingkungan setempat, serta preferensi pasien/klien. Praktik berbasis bukti lebih mudah dicapai dalam lingkungan yang menganut dan mendukungnya.

WCPT mendorong organisasi anggotanya untuk:
  • Bekerja sama dengan pengelola dan organisasi dalam penyediaan kesempatan belajar dan fasilitas, sumber daya, serta struktur yang mendukung untuk menjamin tersedianya layanan fisioterapi berkualitas tinggi.   
  • Memastikan fisioterapis mampu mengevaluasi praktik secara kritis, termasuk mampu mengidentifikasi pertanyaan yang muncul dalam praktik, mengakses dan secara kritis menilai bukti terbaik yang ada, serta melaksanakan dan mengevaluasi hasil dari tindakan nya.
  • Memfasilitasi tersedianya kegiatan belajar seumur hidup yang relevan, yang penting bagi praktik fisioterapi berbasis bukti, yang harus diperkenalkan dalam program pendidikan fisioterapi dasar dan harus diperpanjang melalui kesempatan pengembangan profesi berkelanjutan
  • Meningkatkan kolaborasi dalam profesi dan dengan profesi lain atau disiplin ilmu lain pada tingkat lokal, nasional dan internasional untuk memfasilitasi pengembangan informasi, saling berbagi dan pengimplementasian nya
  • Mengembangkan kemitraan dan kolaborasi pada proyek-proyek yang relevan dengan praktik berbasis bukti     
  • Mendesak pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat untuk memfasilitasi dan mempromosikan layanan kesehatan berbasis bukti (misalnya melalui penyediaan sumber daya yang tepat seperti komputer, akses internet, database on-line, perpustakaan, dan pelatihan dalam keterampilan praktik berbasis)

Sumber: WCPT  

Kamis, 13 Maret 2014

Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI)

Ikatan Fisioterapi  Indonesia (IFI) merupakan organisasi profesi Fisioterapi nasional yang beranggotakan lebih dari 5000 Fisioterapis Indonesia, 5 perhimpunan dan beberapa peminatan serta memiliki kepengurusan Wilayah di 33 provinsi di Indonesia serta kepengurusan cabang  di setiap kabupaten/kota,.

IFI berkomitmen dalam mengembangkan fisioterapi dan perannya dalam meningkatkan derajat kesehatan seluruh masyarakat Indonesia yang merata dan berkeadilan, mudah di akses serta profesional

Untuk hal tersebut organisasi menerapkan standar pendidikan profesi,  pelayanan dalam praktek dan penelitian.

Ikatan Fisioterapi Indonesia atau dalam bahasa inggris disebut Indonesian  Physiotherapy Assosiation merupakan Badan tertinggi yang mewakili kepentingan  Fisioterapis Indonesia dan pasien-pasien mereka.

IFI berkonsentrasi terhadap pengembangan fisioterapi Indonesia yang berkelanjutan, melalui pembentukan jenjang pendidikan professional menuju profesi fisioterapi yang mandiri. IFI berkomitmen untuk menciptakan situasi yang kondusif guna terpenuhinya lapangan pekerjaan bagi lulusan pendidikan fisioterapi, dan memfasilitasi tercipta nya layanan-layanan fisioterapi mandiri.

IFI menetapkan standar profesi dan etika bagi para anggotanya, dengan mengeluarkan surat tanda registrasi serta surat ijin praktik fisioterapi melalui ujian kompetensi yang dilaksanakan berkala. IFI menetapkan standar layanan yang setara guna menjaga profesionalitas dan melindungi hak-hak pengguna layanan fisioterapi.

IFI merupakan anggota dari World Confederation for Physical Therapy (WCPT).

SEJARAH IFI

Ikatan Fisioterapi Indonesia berdiri pada tanggal 10 Juni 1968,  dideklarasikan di Solo dengan nama IKATAN FISIOTERAPI INDONESIA (IKAFI). Atas keinginan anggota dan dorongan Prof. Dr. Soeharso (Supervisor RC pada masa itu) untuk kemajuan profesi dan  kesetaraan dengan profesi Fisioterapi di dunia  pengurus IKAFI pertama di bentuk ( 1968-1970) dengan ketua umum  Albert Siahaan , MNZP dengan DCAFI (cabang) untuk wilayah : Jakarta, Bandung, Solo, Surabaya, Semarang.  Pada periode ini IKAFI di terima sebagai Temporary Member of WCPT yang merupakan wadah organisasi profesi Fisioterapi dunia yang bermarkas di London Inggris.

Karena kebutuhan masyarakat Indonesia pada waktu itu, profesi fisioterapi didorong  untuk bekerja dalam pemulihan kesehatan pasien yang non infeksi, fraktur, dislokasi dan penyakit degeneratif yang dalam bekerja  mendapatkan ikatan dinas dan ditempatkan, sesuai dengan kebutuhan Departemen Kesehatan.

Kongress IKAFI pertama di selenggarakan di Jakarta pada tahun 1970 dan di buka atas nama Menteri Kesehatan RI dengan menghasilkan Kepengurusan dan program kerja sampai periode 1974. Ikatan Fisioterapi Indonesia  (IKAF) berubah namanya Menjadi Ikatan Fisioterapi Indonesia yang disingkat IFI pada tahun 1996 berdasarkan ketetapan Kongres VII Makasar pada 1996

Ketua Umum terpilih untuk masing- masing periode antara lain, Albert Siahaan , MNZP , Drs. Suhardi, SMPh, Drs, J.Hardjono,MARS, Drs. Soenardjo, Drs.Heri Priatna, Drs. Slamet Soemarno,SMPh dan Ali Imron, M.Fis.

Peran serta aktif organisasi profesi dan kerjasama  pada perkembangan fisioterapi dunia di mulai dengan keikutsertaan delegasi   pada congress WCPT di Amsterdam pada tahun 1970,  di Montreal kanada pada tahun 1974, Sampai pada WCPT Congress di London pada tahun 2011.

Di wilayah regional Asia Pasific dan Asia Australia (ACPT & AWP)  IFI berperan aktif dalam pertemuan ilmiah secara berkala  dan sebagai penyelenggara ACPT Meeting pada  tahun 2010.

Fisioterapi Indonesia proaktif dalam pengabdian masyarakat pada deteksi dini kecacatan anak, dan  terutama pada saat rehabilitasi pasien setelah bencana, seperti bencana Gempa Yogyakarta, Tsunami di Aceh,  dan Padang -Sumatra.

Sebagai wujud tanggung jawab profesi dan peran sertanya dalam mewujudkan Masyarakat Sehat Yang Mandiri dan Berkeadilan  Ikatan Fisioterapi Indonesia sepanjang  perjalanannya bekerja sama dengan pemerintah dan berbagai pihak dalam  melakukan melakukan upaya pengembangan profesi  dengan peningkatan kompetensi, melalui pendidikan, dan pengaturan yang di perlukan.

Sumber: IFI